Koramil 0829-18/Kokop Laksanakan Pendampingan Vaksinasi 6 Tempat

    Koramil 0829-18/Kokop Laksanakan Pendampingan Vaksinasi 6 Tempat
    Babinsa Koramil 0829-18/Kokop saat mendampingi vaksinator

    BANGKALAN, -  Koramil 0829-18/Kokop melaksanakan pendampingan terhadap Puskesmas Kokop dalam serbuan vaksinasi yang dilaksanakan di enam tempat/wilayah Kecamatan Kokop pada Selasa (05/04/2022).

    Danramil 0829/18 Kokop, Kapten Inf M. Hayat menyampaikan "Hari ini ada enam tempat dilaksanakannya vaksinasi antara lain Puskesmas Kokop, Desa Lembung, Desa Mandung, Desa Tlokoh, Desa Manok'an dan Desa Tramok, ” tutur Danramil. 

    Danramil lantas menambahkan, serbuan Vaksinasi yang melibatkan 6 Babinsa Kokop dan 15 Nakes Puskesmas Kokop guna mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan khususnya Kecamatan Kokop.

    Danramil berharap, dengan dilaksanakannya serbuan vaksinasi, masyarakat di wilayah Kecamatan Kokop bisa tervaksin semua dan bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh menjadi lebih baik.

    "Jumlah masyarakat yang divaksin di enam tempat sebanyak 734 orang", pungkasnya.

    Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. 

    Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

    Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

    Kodim0829 BANGKALAN
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0829/BKL Laksanakan Upacara Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0829/Bangkalan Siapkan Tim Vaksinator...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami